GridOto.com - Wacana pemerintah Malaysia akan menggratiskan tarif tol, banyak pro dan kontra.
Meski demikian, pengguna tol tetap membayar tarif kemacetan tertentu jika tarif tol dihapuskan.
Sebagai gantinya, Pemerintah Malaysia akan membebankan biaya pengembalian investasi tol melalui pajak yang ditarik dari masyarakat.
Bisakah Indonesia melakukan hal serupa?
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, rasio pajak Indonesia masih jauh di bawah Malaysia.
Baca Juga : Kenaikan Tarif Tol Prof. Dr. Ir Soedijatmo Ditunda, Ini Alasan Jasa Marga
"Tax ratio kita itu kan baru berada di 9 sampai 10 persen, mereka sudah di atas 15. Sesuaikan dulu baru bisa," ujar Enny di Jakarta dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, ia menambahkan, jalan tol sifatnya merupakan jalan alternatif.
Artinya, di satu sisi masyarakat memiliki pilihan bila ingin bepergian ke suatu tempat, yaitu dengan menggunakan jalan nasional non-tol.
Namun, bila ingin menempuh waktu yang lebih cepat, mereka dapat menggunakan jalan bebas hambatan berbayar.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR