GridOto.com - Kasie Laka Lantas Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan pelanggaran terhadap garis stop atau stop line berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Namun, ucap dia, masyarakat masih sering mengabaikan atau kurang peduli.
Padahal sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.
(Baca Juga : Belum Juga Beraksi, Tiga Begal Ditangkap Polisi di Jaktim)
Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Pengendara itu kebanyakan melakukan pelanggaran terhadap marka dan rambu, apalagi melawan arus itu sudah pasti tindakan yang salah. Pasal yang dikenakan yaitu 184-287," ujar Kompol Herman kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Ia menuturkan jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Sementara, pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.
Baca Juga : Oknum Polisi Diduga Asal Nilang Yamaha NMAX, Kapolres: Harus Sesuai Prosedur)
Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem.
Nah, sudah tahu aturannya kan? Yuk tertib berlalu lintas sob.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR