Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begal Modal Kecubung Sukses Rampok Taksi Online, Iba Sama Driver, Mobil Enggak Jadi Diangkut

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 20 Februari 2019 | 12:26 WIB
Dhimas menggunakan kecubung untuk melumpuhkan sopir taksi online
David Yohanes / Surya.co.id
Dhimas menggunakan kecubung untuk melumpuhkan sopir taksi online

GridOto.com - Makin banyak modus yang digunakan untuk aksi kriminal. Salah satu yang dipersiapkan Dhimas Rizki Susilo (23) warga Desa/Kecamatan Kauman ini adalah obat bius untuk melumpuhkan korban, Nono Araldiarto (41).

Untuk membuat obat bius itu, Dhimas belajar secara online. Bahan yang dipakai adalah campuran minyak wangi dengan minyak kecubung.

Hal ini terungkap saat konferensi pers ungkap kasus ini, yang disampaikan Kapolres TulungagungAKBP Tofik Sukendar, Selasa (19/2/2019).

"Tersangka sebenarnya juga belum mencoba obat bius buatannya. Pertama kali dia coba langsung kepada korban," terang Tofik.

(Baca Juga : Polisi Ringkus Empat Begal Berbekal Senjata Api di Bogor)

Dengan cermat Dhimas memesan Grab Car pagi menjelang subuh, dengan alasan belum banyak orang. Dia kemudian duduk di belakang, dengan maksud agar memudahkan menjerat leher korban.

"Ternyata motif utamanya adalah menguasai mobil korban. Tersangka sudah merancang, nantinya mobil itu akan dijual secara online," sambung Tofik.

Dhimas sudah membuat akun secara khusus, untuk menjual mobil Honda Brio AG 1757 SS itu. Jika mobil sudah dikuasai, Dhimas tinggal menawarkan lewat akun itu. Kepada penyidik Dhimas mengaku, uangnya akan digunakan membantu ekonomi keluarga.

Namun Dhimas tersentuh hatinya, saat korban memohon untuk dilepaskan. Alasannya, Nono punya tiga anak yang masih kecil dan harus menafkahi mereka. Dhimas akhirnya meninggalkan Nono dan hanya mengambil HP Samsung S6 Edge dan uang RP 70 ribu.

(Baca Juga : Video Pengendara Honda Scoopy Coba Lawan Begal, Motor Tetap Raib)

Ternyata efek obat bius karya Dhimas sangat luar biasa. Korban mengaku masih merasakan pusing selama dua hari. Selain meramu obat bius, Dhimas juga menyiapkan tali dan lakban.

"Saya berharap para pengemudi Ojol selalu waspada, di mana pun dan kapan pun," tegasnya.

Setelah merampok Nono dan meninggalkan di tengah perkebunan, Dhimas pergi ke Malang untuk bekerja dengan kereta api. Dhimas ditangkap anggota Buru Sergap Satreskrim Polres Tulungagung, Minggu (17/2/2019) dini hari saat pulang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Perampok Sopir Grab Tak Jadi Ambil Mobil Karena Iba, Hanya Bawa Kabur Ponsel dan Uang Rp 70 Ribu

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis; "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000." Yuk, junjung adab berkendara yang baik di jalan raya. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. #streetmanners #streetmannersindonesia #taatberlalulintas #gridoto #otomotif #duniaotomotif #otomania #motorplus #motorplusonline #jip #otomotifweekly #gridnetwork #goA

Sebuah kiriman dibagikan oleh GridOto (@gridoto) pada

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

90 Unit Motor Listrik Alva Siap Jadi Kendaraan Operasional ecoCare

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa