GridOto.com - Para penjual yang memanfaatkan wilayah pinggir jalan, baik itu menggunakan kendaraan bermotor ataupun gerobak, bisa dimasukan kedalam pelanggaran.
Penegakannya pun lebih dominan berada pada pihak kepolisian.
Sedangkan untuk Satuan Polisi Pamong Praja hanya bertindak menertibkan sesuai dengan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Itu lebih ke Dishub. Kalau seperti izin pernikahan ada izin keramaian, itu Dishub yang menentukan bisa atau tidaknya. Kalau Satpol PP itu lebih ke penertibannya, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL)," kata Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
(Baca Juga : Mahasiswa PKL Garuk Kepala, Motor Masih Ada Malah Pelek yang Raib di Parkiran Rumah Sakit)
Menurut dia, jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan perlu memperoleh izin.
"Biasanya ada yang diperbolehkan asalkan ada izinnya. Biasanya harus melalui pihak kepolisian untuk minta izin keramaian. Kecuali kalau ada komplain dari masyarakat adanya portal jalan ditutup tentu kami mem-back up Sudin Dinas Perhubungan," ucapnya.
"Biasanya kami sifatnya rapatkan dengan Sudin perhubungan, ketika itu diputuskan untuk dibuka dengan pengaturan jam ya tentu kami jaga," sambungnya.
Ia mengaku, pihaknya tidak dapat berbuat banyak lantaran masyarakat terus melakukan kesalahan tersebut berulang kali.
(Baca Juga : Belum Banyak yang Tahu, Skuter Pertama Bikinan Honda Dilengkapi 'Tameng Satpol PP')
"Kami sudah minta kesadaran tapi kan tingkat kesadaran masyarakat itu masih sangat rendah. Karena memang mereka merasa cari kerja yang paling gampang itu dengan dagang, enggak perlu melamar," paparnya.
"Jadi kami sudah sering mengimbau, bahkan kami sudah buat spanduk, patroli dan penertiban, tapi kan faktanya susah. Ibaratnya itu seperti flu, begitu sembuh sebentar kita obati tapi nanti kambuh lagi," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR