GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online.
Ditargetkan, aturan tersebut akan selesai pada Maret tahun ini.
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan membahas tiga isu yang sering menjadi permasalahan pengendara ojek online.
Pertama terkait tarif, menurut Budi, tarif ojek online akan diatur dengan tarif batas atas dan batas bawah.
(Baca Juga : Gara-gara Ditegur Sekuriti, Puluhan Ojol Serbu Mal Kota Kasablanka)
Dengan begitu, para pengendara tidak akan merugi.
“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas," kata Budi di Tangerang, Senin (18/2/2019).
"Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp 2.500 per kilometer menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 per kilometer tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000 per kilometer, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucapnya.
Tak hanya tarif, Kemenhub akan mengatur sejumlah masalah sehari-hari yang dikeluhkan oleh pengemudi ojek online.
(Baca Juga : Kemenhub Mengkaji Kemungkinan untuk Membuat Jalur Khusus Motor di Tol)
Salah satu diantaranya seperti akun pengendara yang tiba-tiba dihentikan (suspend) oleh operator.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan dialog bersama pengemudi ojek online (ojol) dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”.
Kegiatan ini mengambil tempat di The Breeze BSD, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini dihadiri lebih kurang 200 pengemudi ojek online yang berasal dari sekitar Tangerang Selatan dan Tangerang.
Pada acara ini Menhub juga membagi-bagikan helm kepada pengemudi ojol sebagai bagian dari sosialisi keselamatan berkendara.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR