Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Knalpot Nembak Muka, Melanggar Pasal Bisa Ditindakpidanakan

M. Adam Samudra - Sabtu, 16 Februari 2019 | 11:03 WIB
Ilustrasi knalpot racing
Motorplus
Ilustrasi knalpot racing

GridOto.com - Seringkali di jalan raya, kita menemui pengendara yang bunyi knalpotnya 'nembak-nembak'. 

Atau, kasus ini bisa juga terjadi pada motor yang kita gunakan.

Hal ini, tentu mengganggu kenyamanan berkendara bagi orang lain kalau 'tembakan' gas buang langsung mengarah ke muka.

Sebenarnya polisi fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang tidak standar.

(Baca Juga : Polisi: Mau Pakai Kenalpot Racing Atau Bukan, Jika Berisik Kami Tilang)

Selain soal suara, ternyata banyak orang yang curhat soal knalpot yang gas buangnya nembak ke arah muka pengendara di belakangnya.

"Standar knalpot itu ada. Berdasarkan Undang-undang, standar knalpot itu berdasarkan pabrikan. Lampu utama, spion, semua sesuai pabrikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).

"Ketika ada yang enggak sesuai pabrikan, maka ditilang," sambungnya.

Dia merinci, dasar hukum knalpot diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga : Baut Knalpot Hilang, Mekanik Toko Ban Malah Dihajar Pemilik Motor)

"Lampu sein diganti, spion dipendekin, ban dikecilin, itu kan soal kelengkapan di Undang-undang. Misalkan knalpot itu bising, itu kan bakal mengganggu konsentrasi orang lain. Kena muka orang bahkan lingkungan tercemar," tegasnya.

Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pengguna BYD Mau Pasang Home Charging PLN Cukup Bayar Segini, Ini Syaratnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa