Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebanyak 21 Mobil yang Parkir di Kolong Tol Becakayu Diderek Petugas Dishub

Dida Argadea - Kamis, 14 Februari 2019 | 20:00 WIB
Petugas Dishub menderek mobil yang diparkir di sekitar Tol Becakayu
Warta Kota/Rangga Baskoro
Petugas Dishub menderek mobil yang diparkir di sekitar Tol Becakayu

GridOto.com - Sejumlah 21 mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu, Jalan Inspeksi, Saluran Kalimalang, jakarta Timur terpaksa diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), Kamis (14/2/2018).

Sebelumnya, petugas sudah memberikan sosialisasi dengan memberi tenggat waktu dua hari, terkait larangan pemilik kendaraan untuk parkir di bawah Tol Becakayu.

"Giat kali ini kami berdasarkan laporan dari CRM adanya parkir liar di sepanjang jalan layang becakayu, maka langkah awal kami melakukan sosialisasi," ujar Danru Rim Penindakan Sudinhub Jaktim, Saptono, Senin (11/2), dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun nyatanya, hingga hari ini ternyata masih ada saja yang ngeyel hingga mobil yang diketahui merupakan milik perseorangan, serta showroom tersebut langsung diderek.

(Baca Juga : Mulai Besok, yang Nekat Parkir di Kolong Tol Becakayu Siap-siap Ditindak)

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu membuat garasi sebelum membeli mobil.

Hal itu dinilainya penting agar masyarakat tak menyalahgunakan lahan kosong sebagai tempat parkir.

Sudinhub Jaktim saat melakukan sosialisasi memberikan waktu dua hari
Wartakotalive.com
Sudinhub Jaktim saat melakukan sosialisasi memberikan waktu dua hari

Hal tersebut sesuai dengan Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi di mana setiap pemilik kendaraan harus memiliki garansi atau lahan parkir sendiri.

"Sesuai perda tersebut, setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi sehingga tidak parkir sembarabgan di lahan orang lain, apalagi di lahan negara dan fasilitas umum lainnya. Jadi, sebelum beli mobil, punya garasi dulu," ucap Dahlan, Kamis (14/2/2019), dikutip dari Wartakotalive.com.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa