GridOto.com - Jajaran Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait sindikat order fiktif yang beroperasi di wilayah Jakarta, pada Rabu (13/2/2019).
Di hadapan wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa keempat tersangka sudah beraksi sejak November 2018.
Empat tersangka order fiktif Go-Jek itu berinisial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21).
Masing-masing tersangka memiliki 15-30 akun yang dapat melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali dalam satu hari.
(Baca Juga : Nangkring di Truk Dealer, Ini Penampakan PCX Livery Repsol Honda)
Dalam 24 kali perjalanan itu, satu akun bisa memperoleh keuntungan Rp 350.000.
Sehingga, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.
"Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7-10 juta menggunakan satu akun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Dari penyelidikan polisi, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dengan bertempat di satu rumah.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR