GridOto.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.
Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.
Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.
(Baca Juga : Lakukan Kajian GPS, Kemenhub Akan Komunikasikan ke Gaikindo dan AISI)
Menurut Budi, jika ingin mengoperasikan GPS, pengendara harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar.
"Dilihat dari tata cara penggunaan GPS oleh masyarakat, di mana tangan kanan pengemudi memegang setir sementara tangan kirinya memegang handphone dan matanya terfokus pada handphone merupakan hal yang sangat berbahaya,"
kata Budi di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Menurutnya, dalam kajian tersebut mempertimbangkan sejumlah catatan terkait bagaimana GPS itu bisa digunakan.
"Aturan sudah jelas ada di UU No. 22/2009, tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan," paparnya.
(Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Mobil, Begini Tanggapan Mazda)
Tak hanya itu, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri data yang aktual mengenai kecelakaan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR