Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agar Tidak Ditilang Ketika Pakai GPS, Nih Kemenhub Berikan Tipsnya

M. Adam Samudra - Rabu, 13 Februari 2019 | 17:00 WIB
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dan Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto saat konferensi pers di Gedung Kemenhub
Humas Kementerian Perhubungan Darat
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dan Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto saat konferensi pers di Gedung Kemenhub

GridOto.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan.

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.

Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

(Baca Juga : Lakukan Kajian GPS, Kemenhub Akan Komunikasikan ke Gaikindo dan AISI)

Menurut Budi, jika ingin mengoperasikan GPS, pengendara harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar. 

"Dilihat dari tata cara penggunaan GPS oleh masyarakat, di mana tangan kanan pengemudi memegang setir sementara tangan kirinya memegang handphone dan matanya terfokus pada handphone merupakan hal yang sangat berbahaya,"
kata Budi di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Menurutnya, dalam kajian tersebut mempertimbangkan sejumlah catatan terkait bagaimana GPS itu bisa digunakan.

"Aturan sudah jelas ada di UU No. 22/2009, tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan," paparnya.

(Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Mobil, Begini Tanggapan Mazda)

Tak hanya itu, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri data yang aktual mengenai kecelakaan.


Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa