GridOto.com - Polisi memberikan imbauan untuk pengguna sepeda listrik Migo, agar tidak melintas di jalan raya.
Hal itu dilakukan demi keamanan pengendara Migo, maupun pengendara lainnya.
Lantas, bagaimana jika ada pengendara yang nekat menggunakan Migo di jalan raya?
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandii, memberikan tanggapannya.
(Baca Juga : Dianggap Membahayakan, Migo e-Bike Diimbau Tak Melintas di Jalan Raya)
Menurutnya, polisi akan menertibkan pengendara tersebut, tetapi tidak melakukan penilangan.
Hal itu tak lepas dari belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan sepeda listrik di Indonesia.
"Ya kita tertibkan, karena itu bahaya. Sementara ini kita tertibkan dulu sambil dievaluasi (aturannya)," ucap Kompol Herman saat dihubungi GridOto.com (13/2/2019).
Perihal regulasi, ia mengaku pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk menetapkan aturan yang akan berlaku.
"Nanti koordinasi sama Dishub dulu ya, karena dishub bisa melihat ini standarnya seperti apa," ucap Herman.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR