GridOto.com - Setelah melakukan penyelidikan karena pelaku selalu mangkir saat dipanggil, Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap Yanuar Febrianto (25), warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Yanuar merupakan pelaku penipuan mobil dengan korban Rizqi Mahendra (31), warga Kota Surabaya.
Yanuar membawa kabur dua unit mobil milik Rizqi. Yaitu, Honda CRV dan Nissan Grand Livina.
Polisi sudah menyita satu unit Nissan Grand Livina yang dibawa kabur pelaku.
Selain Rizqi, juga ada satu korban lain yang melapor ke polisi terkait aksi penipuan Yanuar. Total ada dua korban penipuan Yanuar yang sudah melapor ke polisi.
(Baca Juga : Nah Loh! Kades di Klaten Ditangkap Gara-gara Penipuan Jual-Beli Mobil)
Modus penipuan yang dilakukan Yanuar ke korban semua hampir sama. Yaitu, pelaku pura-pura membeli mobil ke sejumlah orang yang sudah dikenalnya.
Setelah ada kesepakatan harga, pelaku menggunakan jaminan mobil untuk meyakinkan korban.
Tetapi, mobil yang dijaminkan pelaku juga hasil menipu dari orang lain.
Selain menjaminkan mobil, pelaku juga memakai cek kosong untuk membayar pembelian mobil ke korban.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR