GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyesuaian dengan menaikkan tarif di Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta (Soeta), ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Rencananya, penerapan tarif baru ini akan berlaku pada tanggal 14 Februari 2019, tepat pukul 00.00 WIB.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019.
(Baca Juga : Ramai Perdebatan Soal Motor Masuk Tol, Jasa Marga Angkat Suara)
"Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Irra Susiyanti, selaku AVP Corporate Communications Jasa Marga.
"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," lanjutnya dalam keterangan resminya, Senin (11/2/2019)
Irra menambahkan, berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun besaran tarif baru pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, berikut info yang diberikan oleh Jasa Marga.
Gol I : Rp 7.500,- dari sebelumnya Rp 7.000,-
Gol II : Rp 10.000,- dari sebelumnya Rp 8.500,-
Gol III: Rp 10.000,- dari sebelumnya Rp 10.000,-
Gol IV : Rp 11.000,- dari sebelumnya Rp 12.500,-
Gol V : Rp 11.000,- dari sebelumnya Rp 15.000,-
(Baca Juga : Begini Cara Mengakses CCTV Milik Jasa Marga Secara Live, Bisa Buat Pantau Kemacetan Nih)
Selain itu, penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang Tol Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo yang terintegrasi.
Penyesuaian hanya dilakukan pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan tidak dilakukan penyesuaian pada besaran tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta ataupun JORR Integrasi.
1. Gerbang Tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)
Gol I : Rp 17.000,- dari sebelumnya Rp 16.500,-
Gol II : Rp 21.500,- dari sebelumnya Rp 20.000,-
Gol III: Rp 25.500,- dari sebelumnya Rp 25.500,-
Gol IV : Rp 30.000,- dari sebelumnya Rp 31.500,-
Gol V : Rp 34.000,- dari sebelumnya Rp 38.000,-
2. Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol JORR)
Gol I : Rp 22.500,- dari sebelumnya Rp 22.000,-
Gol II : Rp 32.500,- dari sebelumnya Rp 31.000,-
Gol III: Rp 32.500,- dari sebelumnya Rp 32.500,-
Gol IV : Rp 41.000,- dari sebelumnya Rp 42.500,-
Gol V : Rp 41.000,- dari sebelumnya Rp 45.000,-
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR