GridOto.com - PT Jasa Marga (Persero) akan melakukan penyesuaian dengan menaikkan tarif di Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasioal Soekarno-Hatta (Soeta), ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kota Tangerang.
Rencananya, penerapan tarif baru ini akan berlaku pada tanggal 14 Februari 2019, tepat pukul 00.00 WIB.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019.
(Baca Juga : Ramai Perdebatan Soal Motor Masuk Tol, Jasa Marga Angkat Suara)
"Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," ujar Irra Susiyanti, selaku AVP Corporate Communications Jasa Marga.
"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," lanjutnya dalam keterangan resminya, Senin (11/2/2019)
Irra menambahkan, berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun besaran tarif baru pada Ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, berikut info yang diberikan oleh Jasa Marga.
Gol I : Rp 7.500,- dari sebelumnya Rp 7.000,-
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR