Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Pelaku Unboxing Honda Scoopy Membakar STNK Motornya

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 9 Februari 2019 | 07:00 WIB
Adi Saputra menangis meminta maaf kepada bripka Oky yang menilangnya, di depan Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019)
Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari
Adi Saputra menangis meminta maaf kepada bripka Oky yang menilangnya, di depan Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019)

GridOto.com - Tak hanya video aksi perusakan motor Honda Scoopy di depan polisi, Adi Saputra (21) yang merupakan pelaku perusakan juga turut merekam aksinya membakar STNK.

Aksi pembakaran STNK tersebut didasari atas kekesalannya karena sepeda motor yang dibelinya itu telah disita polisi.

"Tujuannya adalah lanjutan dari kejadian pagi harinya, karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK, sehingga dia bakar," kata KapolresTangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) sore.

Dari penjelasan Fery, aksi pembakaran STNK itu terjadi tak lama setelah motor milik Adi disita oleh Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (7/2/2019) siang.

(Baca Juga : Soal Motor Boleh Masuk Tol, Begini Tanggapan Yamaha)

Sementara ini, Adi telah ditahan pihak kepolisan di Mapolres Metro Tangerang Selatan.

Dengan menyandang status tersangka, ia dijerat sejumlah pasal.

Yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 tentang penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Lalu juga ada Pasal 233 KUHP tentang penghancuran atau merusak barang bukti, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda milik orang lain.

Atas pelanggarannya, kini Adi yang merupakan pedagang kopi di Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan ini diancam hukuman enam tahun penjara.

(Baca Juga : Road Safety Association Nilai Penggunaan GPS Harus Seperti Spion, Gimana Tuh Maksudnya?)

Fery juga menjelaskan, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut setelah melakukan transaksi dengan tersangka berinisial D melalui Facebook.

Honda Scoopy itu diserahkan ke Adi bersama sebuah STNK namun tanpa dilengkapi BPKB dengan mahar Rp 3 juta.

Sedangkan tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Jadi Adi tak hanya diduga melakukan penadahan, namun juga diduga telah melakukan pemalsuan surat kendaraan Honda Scoopy tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Adi Bakar STNK Setelah Banting Sepeda Motor".

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Chery J6 Edisi Batik Cuma Ada Satu di Indonesia, Enggak Semua Orang Bisa Punya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa