GridOto.com - Polemik soal larangan menggunakan GPS pada smartphone saat berkendara tengah hangat diperbincangkan belakangan ini.
Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Road Safety Association (RSA) mengaku setuju dengan keputusan yang diambil MK.
Tetapi, dalam polemik GPS pada handphone ini, ada dua aspek yang menjadi sorotan RSA, pertama adalah mengakomodir arus teknologi informasi yang mempermudah pengendara, kedua, faktor ketrampilan berkendara, dengan tetap menghargai aturan lalu lintas.
(Baca Juga : Pengendara Boleh Gunakan Peranti GPS Saat Berkendara. Ini Syaratnya)
Karena dua faktor itu, RSA menilai GPS pada smartphone seharusnya tetap boleh digunakan, asalkan dengan cara yang benar.
"Seperti yang kita ketahui, bahwa instrumen berkendara ada beberapa hal, antara lain, kemudi, persneling, pedal gas, dan spion," ucap Rio Octaviano, Badan Kehormatan RSA dalam keterangan resminya.
"Masing-masing dari instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda, dalam hal ini, kami mencoba mengusulkan penggunaan GPS Handphone diperlakukan seperti spion. Dimana, kita memberlakukan spion dengan cara melirik, bukan dengan melihat secara intens," sambungnya.
Menurutnya, dengan cara seperti itu pengemudi tetap bisa berkonsentrasi dan menaati aturan lalu lintas.
(Baca Juga : Kadiv Humas Polri Tanggapi Larangan Penggunaan GPS, Ini Katanya)
Tetapi, hal yang ia tekankan adalah pengemudi dilarang melakukan kegiatan operasional lainnya dengan smartphone tersebut.
"Dengan catatan, pengendara tidak melakukan kegiatan operasional dari handhone, misalnya, merubah rute, merubah pengaturan aplikasi, apalagi sampai menjalankan aplikasi lainnya," imbuhnya.
Rio menyebut, usulan tersebut telah disetujui secara lisan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Tetapi, jika nantinya penggunaan GPS pada smartphone tetap dilarang, ia menuntut pemerintah untuk turut melarang mobil-mobil yang dilengkapi fitur GPS dengan head unit mirroring.
Alasannya, pengguna mobil bisa saja melakukan aktivitas lain seperti menonton youtube dan lain sebagainya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR