Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Unboxing Honda Scoopy Terancam 6 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 8 Februari 2019 | 17:07 WIB
Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan tuduhan melakukan penadahan pada Jumat (8/2/2019) di Mapolres Metro Tangerang Selatan.
Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari
Adi Saputra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan tuduhan melakukan penadahan pada Jumat (8/2/2019) di Mapolres Metro Tangerang Selatan.

GridOto.com - Adi Saputra (21) mendadak viral karena aksinya membanting dan membredel bodi Honda Scoopy saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Kini Adi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dengan dugaan tindak penggelapan atau penadah sepeda motor Honda Scoopy yang dirusaknya.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).

Dari penjelasan Fery, Adi mendapatkan Honda Scoopy tersebut setelah melakukan transaksi dengan tersangka berinisial D melalui Facebook.

(Baca Juga : Berkaca dari Kasus Perusak Honda Scoopy, Begini Kata Pihak Asuransi)

Honda Scoopy itu diserahkan ke Adi bersama sebuah STNK namun tanpa dilengkapi BPKB dengan mahar Rp 3 juta.

Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Adi tak hanya diduga melakukan penadahan, namun juga diduga telah melakukan pemalsuan surat kendaraan Honda Scoopy tersebut.

Kemudian Adi juga dianggap telah melakukan perusakan barang bukti yang berupa sepeda motor di hadapan petugas.

(Baca Juga : Hitung Kerugian Cewek yang Viral Honda Scoopy-nya Dihancurkan Pacar)

Atas perbuatannya, Adi telah melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang total ancaman hukumannya sampai dengan 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Jadi Tersangka".

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa