GridOto.com - Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap Adi Saputra, pengendara motor yang merusak motornya saat ditilang oleh petugas kepolisian karena melanggar lalu lintas.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander.
"Tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di tempat tinggal berbayar di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata AKP Alexander melalui keteranganya, Jumat (8/2/2019).
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.
(Baca Juga : Video Biker Ngamuk Enggak Terima Ditilang, Malah Banting Motornya)
Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL.
Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR