Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berkaca dari Kasus Perusak Honda Scoopy, Begini Kata Pihak Asuransi

Muhammad Ermiel Zulfikar - Jumat, 8 Februari 2019 | 15:59 WIB
Pemotor hancurkan Honda Scoopy karena enggak terima ditilang
Instagram/@abouttng
Pemotor hancurkan Honda Scoopy karena enggak terima ditilang

GridOto.com - Sedang ramai diperbincangkan mengenai video seorang pria yang merusakkan motornya karena tidak terima ditilang.

Diketahui motor yang hancur lebur akibat perbuatan pria berbaju putih tersebut, adalah Honda Scoopy milik kekasihnya.

Honda Scoopy berwarna merah itu dibanting dan bodi motor tersebut dicopot hingga tidak berbentuk.

Sontak hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pihak asuransi menjamin kerusakan atas kejadian tersebut.

(Baca Juga : Lagi Viral Biker Enggak Terima Ditilang, Bongkar Bodi Honda Scoopy Kayak Ngupas Pisang)

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra (Garda Oto) coba memberikan tanggapannya.

"Untuk motor, umumnya jenis perlindungan adalah TLO (Total Loss Only). Sedangkan komprehensif bisa juga untuk tipe model tertentu," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini, Jumat (8/2/2019).

"Motor dirusak oleh pengemudi bisa jadi ada hubungan dengan tertanggung, atau yang bersangkutan tertanggung itu sendiri (belum ada data yang menyebutkan). Jadi asumsinya perusak adalah tertanggung," imbuhnya.

Iwan menambahkan, jika mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kasus tersebut juga masuk ke dalam pengecualian sesuai dengan pasal 3, butir 4, poin 4.5.

(Baca Juga : Terkuak! Honda Scoopy yang Dirusak Pria Karena Enggak Terima Ditilang Milik Kekasihnya)

"Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas," tambah Iwan.

Kembali mengacu kepada PSAKBI, perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap Scoopy merah tersebut bisa dibilang masuk ke dalam kategori 'perbuatan jahat'.

Dalam polis asuransi tersebut didefinisikan sebagai tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang.

Yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

"Pasal 1 butir 1.3 pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung," kata Iwan lagi.

"Lalu orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin
Tertanggung," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa