Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Boleh Gunakan Peranti GPS Saat Berkendara. Ini Syaratnya

Hendra - Jumat, 8 Februari 2019 | 14:25 WIB
Penggunaan GPS saat berkendara dapat membahayakan
GridOto.com
Penggunaan GPS saat berkendara dapat membahayakan

GridOto.com- Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil menggunakan aplikasi GPS di handphone bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.

Salah satu alasan yang dikemukakan adalah soal keselamatan berkendara.

Berkendara sambil melihat peranti gadget dianggap bisa membuyarkan konsentrasi pengendara

Keputusan ini mengundang pro-kontra.

(Baca Juga : Ingat, Ini Penggunaan GPS yang Bakal Ditilang Polisi)

Keputusan  keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si. menjelaskan penggunaan GPS sambil berkendara bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara.

"Bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya. 

Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” ungkap Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa