GridOto.com- Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil menggunakan aplikasi GPS di handphone bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah soal keselamatan berkendara.
Berkendara sambil melihat peranti gadget dianggap bisa membuyarkan konsentrasi pengendara
Keputusan ini mengundang pro-kontra.
(Baca Juga : Ingat, Ini Penggunaan GPS yang Bakal Ditilang Polisi)
Keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si. menjelaskan penggunaan GPS sambil berkendara bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara.
"Bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” ungkap Irjen. Pol. Drs. Refdi Andri.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR