GridOto.com - Kapolres Bogor AKBP Dicky bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada Jumat, (8/2/2019).
Sebelumnya kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di Pertigaan Jl. SMKN 1 Cileungsi KP. Kab.Bogor, Sabtu (12/2/2019).
Sebanyak empat tersangka atas nama AR (28) sebagai eksekutor , NW(20) dan RH (19) sebagai joki dan pemilik senpi dan IM (26) sebagai penadah berhasil diamankan.
Awal mula kejadian, pada Sabtu sekitar Jam 10.30 WIB di Stadion Mini Limus nunggal sedang berlangsung pertandingan bola, salah satu penonton meneriaki maling-maling.
(Baca Juga : Video Pengendara Honda Scoopy Coba Lawan Begal, Motor Tetap Raib)
Kemudian pelaku dua orang yang menggunakan motor Honda BeAT warna putih melarikan diri.
Menurutnya, setelah sampai di pertigaan samping Lapangan bola Sdr. E mencoba hentikan motor pelaku dengan gunakan senjata tajam jenis parang.
"Pelaku yang di bonceng mengeluarkan senjata api dan kemudian menembak Sdr. E mengenai perut bagian depan 10 cm yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata AKBP Dicky, Jumat (8/2/2019).
(Baca Juga : Apes! Dua Begal di Bogor Dikepung Warga, Motor Hangus Dibakar)
Kemudian pelaku menembakan lagi ke arah atas dan berhasil kabur. Lalu korban Sdr. E di bawa ke RS. MH. Thamrin Cileungsi.
Personil Sat Reskrim Polres Bogor dapat mengidentifikasi salah satu pelaku yang terlibat dalam percobaan pencurian dengan senjata api rakitan.
Berdasarkan hasil CCTV, pelaku percobaan pencurian dengan senjata api adalah kelompok Lampung dan Palembang yang Melakukan Pencurian di siang hari sampai magrib dengan menggunakan senjata api.
Dari hasil penelusuran, Sat Reskrim Polres Bogor menangkap AR di kontrakan daerah Cimanggis depok.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku NW dan RH di Perum Graha Indah Curug Tangerang , kemudian dilakukan penangkapan terhadap IM sebagai penadah di Karawang.
"Pelaku-pelaku ini merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api,"
"Bahkan para pelaku termasuk pemain lintas provinsi di wilayah Jakarta dan Jabar serta sudah melakukan aksinya 15 kali di Wilayah Kab Bogor," paparnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 20 peluru kaliber 9, 1 selongsong peluru kaliber 9, 15 mata kunci letter T, 5 pembuka kunci, 8 sepeda motor berbagai jenis, dan 2 kunci tempel.
Untuk itu, para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
KOMENTAR