GridOto.com - Enggak cuma ramai bocah unboxing Honda Scoopy, tarif parkir Rp 20 ribu di Bandung padahal cuma di pinggir jalan pun ramai jadi bahan "diskusi" warga di media sosial.
Keluhan parkir bertarif mahal di Jalan Teuku Umar Kota Bandung Rp 20.000 untuk mobil, langsung direspons Dishub Kota Bandung, Kamis (7/2/2019).
Untuk diketahui, tarif parkir di badan jalan menurut aturan perpakiran, di zona pusat hanya Rp 3.000 untuk jam pertama.
Tarif parkir akan bertambah Rp 2.000 untuk jam berikutnya. Tarif parkir di zona penyangga dan zona pinggir Kota Bandung jauh lebih rendah.
(Baca Juga : Kasih Tarif Parkir Rp 25 Ribu per Mobil, Tiga Tukang Parkir Diciduk Petugas)
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara, mengecek lokasi parkir di Jalan Teuku Umar Kota Bandung.
Kedatangannya ke sana, untuk memastikan isu tarif parkir mahal yang dikeluhan netizen, benar dan bukan hoax.
"Saya sudah cek ke lapangan dan interogasi juru parkir di Teuku Umar," ujar Asep di Balai Kota, Kamis (07/02/2019).
Asep mengakui, masih ada parkir liar jika ada wisuda di kampus Unpad. Namun pihaknya terus mengadakan penertiban.
(Baca Juga : Berapa Sih Tarif Parkir di Jepang yang Katanya Mahal, Dijamin Kaget Deh)
Menurut Asep, hasil pengecekan ke lapangan dan keterangan dari juru parkir, ternyata netizen yang mengunggah foto karcis Rp 20.000 di Twitter, parkir dari pagi sampai sore sehingga diakumulasikan mencapai Rp 24 ribu.
"Sayangnya si juru parkir tidak menggunakan tiket resmi karena kehabisan, malah menggunakan tiket ilegal," ujar Asep.
Asep mengatakan, walau benar pemilik mobil harus bayar Rp 20 ribu, si juru parkir tetap salah karena pakai tiket ilegal.
"Saya sudah tegur dan peringatkan, agar tidak terulang, tapi catat memang dia harus bayar Rp 20 ribu lebih sesuai dengan lama parkir," ujar Asep sambil memperlihatkan foto saat mengecek ke Jalan Teuku Umar.
(Baca Juga : Bikin Melongo! Ini Dia 5 Tempat dengan Tarif Parkir Mahal di Dunia)
Keluhan parkir bertarif mahal di zona parkir tepian jalan Kota Bandung sedang viral.
Viral parkir bertarif mahal itu memang bikin 'mikir' dan bertanya-tanya, apakah tarif parkir di Kota Bandung sudah naik.
Dhony, pengguna Twitter, mengatakan, saat dia diwisuda, di kampus di Jalan Tamansari Bandung, ada pengelola parkir yang meminta bayaran Rp 100 ribu. Namun setelah dinego, parkir kena Rp 35.000.
Berapa sebenarnya tarif parkir roda empat dan roda dua di Kota Bandung?
Aturan perparkiran di Kota Bandung membagi tiga zona parkir dengan tarif yang berbeda. Tiga zona itu, zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Wilayah yang termasuk zona pusat di antaranya Jalan Braga dan Jalan Merdeka.
(Baca Juga : Viral! Video Warga Keluhkan Tarif Parkir di Pintu Gerbang Masuk Stadion GBK)
Jalan tersebut dikenakan tarif resmi bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif resmi sebesar Rp 2.000 untuk jam pertama, dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya.
Untuk tarif resmi di zona penyangga seperti di Jalan Laswi, Jalan Lingkar Selatan, dikenakan tarif Rp 2.600 untuk kendaraan roda empat, untuk satu jam pertama, selanjutnya Rp 2.000.
Sedangkan untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1000 untuk jam berikutnya.
Dan untuk zona pinggiran, tarif resmi untuk roda empat Rp 2.000 per jam, dan sepeda motor Rp 1.000 per jam.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dishub Bandung Sebut Parkir Rp 20 Ribu di Jalan Teuku Umar Sudah Benar, tapi Juru Parkir Tetap Salah
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR