GridOto.com - Puluhan traktor memenuhi pom bensin untuk menyampaikan protes terhadap kebijakan Pertamina.
Pasalnya, aksi ini sempat ramai setelah diposting oleh akun Instagram @fakta.indo pada hari ini Rabu (6/2/2019).
Dalam postingan tersebut mengatakan bahwa kejadian itu terjadi lantaran pihak Pertamina tidak memperbolehkan isi BBM mengunakan jerigen.
Akibat kejadian itu membuat para petani membawa langsung kendaraan traktornya.
(Baca Juga : Pertamina Luncurkan Call Center 135 Sebagai Strategi Bisnis Baru)
Untuk mengamankan aksi tersebut, terlihat juga pihak kepolisian berjaga-jaga di pom bensin ini.
Menanggapi kejadian itu, Arya Dwi Paramita selaku Media Communication Manager PT Pertamina (Persero) angkat suara.
Arya menyebut, berdasarkan pengecekan di lapangan, kejadian itu tidak berlangsung di Klaten seperti diposting akun Instagram tersebut.
Adapun antrian yang pernah terjadi, merupakan peristiwa minggu lalu yaitu pada Kamis (28/1/2019).
(Baca Juga : Oli Palsu Kian Marak, Pertamina Berikan Tips Ampuh Bagaimana Cara Mendeteksinya)
Menurut Arya, sejak satu minggu yang lalu, penjualan BBM sudah berjalan normal.
SPBU yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan dari Pertamina dan diharapkan kejadian ini tidak terulang lagi.
Ia menilai, sesuai Perpres 191 tahun 2014 Pasal 3 dan Lampiran dari Perpres tersebut, PT Pertamina (Persero) diperbolehkan melayani penjualan solar dengan jirigen untuk keperluan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti nelayan dan petani.
Namun sepanjang disertai surat rekomendasi dari SKPD yang membidangi pertanian atau Lurah/Camat setempat.
Pertamina, lanjut Arya, telah menyampaikan informasi tersebut kepada SPBU yang bersangkutan agar melayani pembelian solar dengan jirigen yang dilengkapi surat rekomendasi dari dinas setempat.
Hingga kini pihak SPBU yang bersangkutan telah melayani pembelian solar para petani pembawa traktor tersebut.
“Itu kejadian minggu lalu, Pertamina memberikan informasi dan teguran kepada SPBU yang bersangkutan untuk tetap melayani para petani yang membeli solar selama menggunakan surat rekomendasi dari dinas terkait atau camat setempat,” tegas Arya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR