Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Mobil Listrik, Gaikindo Soroti Harga Jual yang Masih Tinggi

Naufal Shafly - Selasa, 5 Februari 2019 | 17:35 WIB
Ilustrasi mobil listrik
KompasOtomotif
Ilustrasi mobil listrik

GridOto.com - Cepat atau lambat, industri otomotif diyakini akan beralih ke kendaraan bertenaga listrik.

Di Indonesia, menurut kabar terakhir, Peraturan Presiden (Perpres) kendaaran listrik akan segera diteken Februari 2019.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menyebut salah satu tantangan bagi produsen adalah menentukan harga jual yang disebut masih terlalu tinggi.

"Kalau kami, anggota Gaikindo itu kan sebenarnya sudah ada (produk kendaraan listrik). Masalahnya harganya masih tinggi, paling murah aja mungkin masih Rp 500 jutaan ya," ucap Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.

(Baca Juga : Nissan pilih Thailand Sebagai Pusat Produksi Baru Mobil Listriknya)

Ia menilai, harga tersebut masih terlampau jauh dari kemampuan daya beli masyarakat Indonesia secara umum.

"Daya beli masyarakat kita belum mendukung, mobil hybrid saja paling murah sekitar Rp 500 jutaan. Sedangkan, daya beli masyarakat kita untuk kendaaran baru sekitar Rp 100 juta sampai 200 jutaan.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo
Naufal Shafly/GridOto.com
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo

Sadar dengan hal ini, di lain sisi, Kementerian Koordinator bidang Maritim menyebut pada perpres yang segera disahkan didalamnya mengatur insentif dari kendaraan listrik berbasis baterai.

Menurut Satriyo Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus Kemenko bidang Maritim, kendaraan listrik boleh berstatus impor dari negara lain, tetapi pajaknya tentu akan lebih besar.

(Baca Juga : Perpres Sudah Siap, Kendaraan Listrik Impor Tetap Dikenakan Pajak)

Dalam skema yang ia jelaskan, kendaraan listrik yang diimpor secara utuh atau Completely Build UP (CBU) akan tetap dikenakan pajak bea dan cukai, tetapi soal besarannya belum ditentukan.

Sementara, kendaraan listrik yang diimpor tetapi dirakit di Indonesia atau Completely Knock Down (CKD), dan Incompletely Knock Down (IKD) bisa mendapatkan insentif pajak 0 persen.

Jika nanti peraturan tersebut telah disahkan, tentunya akan berpengaruh pada harga jual kendaraan listrik.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa