GridOto.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kendaraan roda dua atau motor dapat juga melintasi jalan tol.
Menanggapi hal ini, Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Semarang Djoko Setijowarno pun angkat bicara.
Menurut dia, dari sisi regulasi sepeda motor memang diperbolehkan masuk jalan tol.
Ketentuan itu terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi pasal 38 PP 15/2005 tentang jalan tol.
(Baca Juga : Aturan Motor Lewat Tol, Kemenhub: Pengendara Bisa Oleng)
Bahkan, aturan tersebut telah direalisasi pada jalan tol Suramadu dan Bali Mandara
"Regulasi sudah ada Peraturan Pemerintah 44/2009. Cuma masalahnya, adakah permintaannya," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Ia menilai, jika ingin berikan akses jalan tol kepada pengendara motor, pemerintah perlu membuka jalur atau jalan baru.
Dia menegaskan bahwa bahu jalan di jalan tol saat ini tidak bisa digunakan sebagai jalur pengendara motor.
(Baca Juga : Wacana Motor Masuk Tol, Begini Tanggapan Kemenhub)
Meskipun bahu jalan diberi pembatas untuk keamanan pengendara motor.
"Biar bagimana pun Safety harus selalu diperhatikan," paparnya.
Namun ia mengatakan, masih banyak hal lain dalam transportasi yang perlu dilakukan selain itu, "Tidak begitu urgent untuk motor masuk tol," katanya.
Sebelumnya, beberapa hari terakhir ini sempat heboh wacana sepeda motor diizinkan masuk ke jalan tol.
Hal ini didasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar sepeda motor bisa melintas di jalan tol.
Tentunya hal ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR