GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebut tengah mengkaji usulan soal memperbolehkan motor masuk ke jalan tol.
Hal itu dilakukan setelah belakangan ini beredar wacana soal motor yang diperbolehkan lewat jalan tol.
"Lagi dikaji kawan-kawan (di bidang) lalu lintas. Kalau dimungkinkan untuk dibuat jalur khusus sepeda motor di tol akan lebih baik," ucap Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Darat Kemenhub.
Jika melihat regulasi yang ada, sebenarnya motor diperbolehkan masuk ke jalan tol, tetapi hanya di tol-tol tertentu.
(Baca Juga : Bukan Soal cc Gede! Motor Boleh Masuk Tol Jika Ada Hal Ini)
Regulasi tersebut tertuang di Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.
Dalam peraturan itu, motor boleh masuk ke jalan tol, asalkan di ruas tol tersebut ada pemisah bagi motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Hal itu tertuang di pasal 38 ayat 1a yang tertulis:
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,"
(Baca Juga : Ini Dia Beberapa Negara Yang Memperbolehkan Motor Masuk Jalan Tol)
Jembatan Tol, Bukan Jalan Tol
Peraturan tersebut sejatinya telah diterapkan pada ruas tol Suramadu, Bali, dan Makassar.
Tetapi menurut Risal, pemahaman ruas tol di atas berbeda dengan pemahaman jalan tol yang sering diasumsikan masyarakat.
Tol itu dinilai berbeda dari tol seperti Cipali, Jagorawi, Becakayu, dan sebagainya.
"Jembatan tol bukan jalan tol," kata Risal ketika GridOto.com menanyakan perihal tol Suramadu, Bali, dan Makassar yang boleh dilalui motor.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR