Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Motor Boleh Masuk Tol

Wacana Motor Masuk Tol, Begini Tanggapan Kemenhub

M. Adam Samudra - Kamis, 31 Januari 2019 | 09:46 WIB
Ilustrasi motor masuk Tol di luar negeri
travel
Ilustrasi motor masuk Tol di luar negeri

GridOto.com - Kemenhub akan mengkaji usulan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan tol

Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi.

Menurut Budi, pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.

"Saya memang lagi melakukan kajian, karena kemarin pak Menteri minta dikaji. Tapi maksud dikaji itu dari sisi aspek hukumnya, legalnya aspek kondisi saat ininyang ada, juga aspek perilaku masyarakat tentang lalu lintas," kata Budi kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

(Baca Juga : Segini Kecepatan yang Aman Bagi Pengendara Motor Jika Boleh Lewat Tol)

"Kami memang ada rencana regulasi Peraturan Pemerintah (PP)," sambungnya.

Budi menjelaskan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, Peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP No. 44 tahun 2009.

"Tapi itu tidak harus, didalam pasal 1 A memang ada tambahan bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalan tol khusus untuk sepeda motor. Artinya tidak semua jalan tol itu bisa digunakan. Karena ada yang bisa ada yang tidak. Nah, sebenarnya ayat tambahan itu untuk merespon dulu dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara)," bebernya.

(Baca Juga : Motor Boleh Lewat Jalan Tol? Pemerintah Sedang Bahas Regulasinya)

Menurut dia, kalaupun ada jalan tol baru dengan karakter yang sama seperti di Suramadu atau di jalan tol Bali itu bisa saja. 

Budi menilai kalau ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi, seperti di Suramadu hanya tiga kilometer dan di Bali hanya 12 kilometer.

Menurut dia, jarak tempuh lebih dari itu tidak memungkinkan untuk dilalui sepeda motor karena terlalu riskan.

"Karena kalau misalnya mungkin ada pemikiran orang melihat bahwa jalan tol sekarang bisa dengan sepeda motor wah bagimana nanti dengan aspek keselamatannya, safety gimana? Dalam traffic jalan tol itu setiap perlilaku moda transportasi itu berbeda-beda," paparnya.

"Kalau di kita jalan tol ekslusif hanya  untuk kendaraan roda dua empat, sehingga kesempatan bisa maksimal. Tapi gimana kalau ada motor? Tentu kecepatan bisa berbeda, karakter prilakunya juga berbeda," sambungnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa