GridOto.com - Terdakwa kasus Kasus Mercy vs Honda BeAT akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019).
Dikutip GridOto.com dari TribunSolo, Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.
"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.
"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.
(Baca Juga : Bagaimana Nasib Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo?)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.
Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga alm Eko menjadi pertimbangan hukum.
Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.
Hal tersebut karena sudah ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai takdir Yang Kuasa.
(Baca Juga : Ayah Korban Tabrakan Mercy di Solo Minta Hakim Bebaskan Terdakwa)
Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.
Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
(Baca Juga : Video : Suasana Olah TKP Pengemudi Mercedes-Benz yang Diduga Tabrak Pemotor di Solo Hingga Tewas)
Kilas Balik Kronologi Mercy vs Honda BeAT di Solo
Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda BeAT AD 5435 OH.
Reka ulang digelar seluruh jajaran Satreskrim Polresta Solo pada Rabu (29/8/2018) pagi.
"Total ada empat titik, 42 adegan dan menghadirkan tersangka dalam reka ulang," ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
(Baca Juga : Sengaja Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo, Pengemudi Mercedes-Benz Ditetapkan sebagai Tersangka)
Sambung Ribut, reka ulang diperankan mulai dari awal mula kejadian cekcok di perhentian lampu merah Jl. RM Said Perempatan Eks Pemuda Teater atau Sasono Kridowarga Mangkubumen.
Cekcok terjadi lantaran mobil tersangka menghalangi laju motor di sisi selatan Jl. RM Said.
Korban menyalip dan mengetuk kaca jendela pintu mobil sisi kanan tersangka.
Karena tak terima, saat itu saksi pemeran turun dari mobil yang ditumpangi dua saksi lain juga tersangka.
(Baca Juga : Kadishub Solo Ungkap Potret Lalu Lintas Kota Solo, Punya Karakter Unik)
Saksi lalu mendatangi dan memukul helm korban.
Setelahnya, korban meninggalkan lokasi dan berhenti tepat di perempatan sambil mengacungkan jari tengah ke arah gerombolan mobil tersangka.
Lalu baik korban dan gerombolan tersangka berpisah meninggalkan lokasi ke selatan melalui Jl. MT Haryono.
Tersangka kemudian memarkir mobilnya di utara Aspol Manahan, dekat kediaman.
(Baca Juga : Pengamat Transportasi: Ada Kemungkinan Kemacetan Kota Solo Akan Seperti Bandung
Mobil seri E400 itu diparkir tepat di selatan Jl. Menteri Supeno.
Tak lama, korban menghampiri dan menendang bagian belakang sisi kanan mobil tersangka lalu pergi.
Tersangka yang emosi, memerintahkan ketiga saksi turun dari mobil lalu mengejar korban sendirian dengan melawan arus dari utara ke selatan di Jl. KS Tubun.
Adu mulut kembali terjadi antara korban dan tersangka di jalur lambat kawasan Stadion Manahan.
(Baca Juga : Berita Foto : Keseruan Jelajah Kota Solo dengan Yamaha FreeGo 125)
Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl. KS Tubun.
Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.
Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.
Ia yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.
(Baca Juga : Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Bakal Melewati Situs Budaya? Ini Komentar Sultan)
Korban lalu memutar arah kembali ke utara Jl. KS Tubun.
Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.
Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.
Korban yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.
Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.
(Baca Juga : Liburan ke Jawa Tengah? Ini 5 Destinasi Wisata Semarang-Solo yang Dilewati Tol Trans Jawa)
Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.
Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR