Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Honda BeAT di Solo, Divonis 1 Tahun Bui

Vincensia Enggar Larasati - Rabu, 30 Januari 2019 | 19:31 WIB
Babak akhir kasus kecelakaan pengemudi Mercy tabrak pemotor Honda BeAT di Solo.
Enggar/GridOto_TribunSolo.com
Babak akhir kasus kecelakaan pengemudi Mercy tabrak pemotor Honda BeAT di Solo.

GridOto.com - Terdakwa kasus Kasus Mercy vs Honda BeAT akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019).

Dikutip GridOto.com dari TribunSolo, Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.

"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.

"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.

(Baca Juga : Bagaimana Nasib Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo?)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.

Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga alm Eko menjadi pertimbangan hukum.

Editor : Fendi
Sumber : Tribun Solo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Revuelto, Penerus Lamborghini Aventador Resmi Mengaspal di Tanah Air

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa