GridOto.com - Terdakwa kasus Kasus Mercy vs Honda BeAT akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019).
Dikutip GridOto.com dari TribunSolo, Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.
"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.
"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.
(Baca Juga : Bagaimana Nasib Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Solo?)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.
Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Majelis hakim menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga alm Eko menjadi pertimbangan hukum.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun Solo |
KOMENTAR