GridOto.com - Pemerintah lewat Kemenko Bidang Maritim memberikan update, terkait Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik.
Update tersebut diberikan dalam acara diskusi yang diadakan oleh Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) pada Rabu, 30 Januari 2019.
Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kemenko Bidang Maritim, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut Perpres hanya menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Mudah-mudahan Februari ini sudah diteken. Dalam pembahasan terakhir, yang kita sapakati bahwa Perpres tersebut fokusnya ke kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle)," ucap Satryo.
(Baca Juga : Kemenperin Sebut Kendaraan Listrik Bisa Hemat BBM Rp 798 Triliun)
Ia menambahkan, kendaraan hybrid dan plug-in hybrid belum dibahas dalam Perpres ini.
Alasannya, Indonesia dinilai lebih siap membangun industri kendaraan listrik berbasis baterai ketimbang hybrid, plug-in hybrid dan kendaraan konvensional.
"Karena ini bukan hanya semata-mata untuk mengurangi emisi dan impor BBM. Tetapi, tujuan lainnya adalah meningkatkan kapasitas nasional dalam produksi kendaraan listrik," jelasnya.
Dalam Perpres tersebut, juga diatur soal skema insentif fiskal dan nonfiskal secara menyeluruh.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR