Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Februari akan Disahkan, Ini Update Peraturan Presiden Soal Kendaraan Listrik

Naufal Shafly - Rabu, 30 Januari 2019 | 14:26 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Istimewa
Ilustrasi mobil listrik

GridOto.com - Pemerintah lewat Kemenko Bidang Maritim memberikan update, terkait Peraturan Presiden (Perpres) soal kendaraan listrik.

Update tersebut diberikan dalam acara diskusi yang diadakan oleh Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) pada Rabu, 30 Januari 2019.

Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kemenko Bidang Maritim, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut Perpres hanya menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

"Mudah-mudahan Februari ini sudah diteken. Dalam pembahasan terakhir, yang kita sapakati bahwa Perpres tersebut fokusnya ke kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle)," ucap Satryo.

(Baca Juga : Kemenperin Sebut Kendaraan Listrik Bisa Hemat BBM Rp 798 Triliun)

Ia menambahkan, kendaraan hybrid dan plug-in hybrid belum dibahas dalam Perpres ini.

Alasannya, Indonesia dinilai lebih siap membangun industri kendaraan listrik berbasis baterai ketimbang hybrid, plug-in hybrid dan kendaraan konvensional.

"Karena ini bukan hanya semata-mata untuk mengurangi emisi dan impor BBM. Tetapi, tujuan lainnya adalah meningkatkan kapasitas nasional dalam produksi kendaraan listrik," jelasnya.

Dalam Perpres tersebut, juga diatur soal skema insentif fiskal dan nonfiskal secara menyeluruh.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Amit Permisi Mbah, Inilah Titik Angker Paling Rawan di Jalan Tol Solo-Ngawi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa