GridOto.com- Pihak Samsat Jakarta Barat mendapati alamat fiktif saat hendak menagih pajak mobil mewah.
Pemilik kendaraan mewah menunggak pajak hingga Rp 108 juta menggunakan KTP palsu saat pembuatan surat kendaraan.
Saat ditelusuri petugas justru mendapati gang kecil di wilayah Sawah Besar, Jakbar yang tidak muat untuk dilintasi mobil.
Menurut Faisal Syarifuddi, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, modus yang digunakan adalah KTP satu keluarga itu digunakan orang lain untuk memiliki tiga mobil mewah.
(Baca Juga : Pemilik Gudang Mobil Mewah Selundupan Singapura Berhasil Diciduk)
Menurut Faisal, petugas telah mendatangi 'pemilik' rumah dari mobil yang menunggak.
"Pemilik rumah mengaku KTP miliknya dipinjam seseorang," jelas Faisal.
Abdul Manaf yang menjadi 'pemilik' mobil mengaku kaget.
"Sekitar 2 tahun lalu ada yang meminjam ktp," aku Abdul Manaf.
Dirinya tak tahu saat itu untuk apa penggunaan KTP yang dipinjam.
"Saya waktu itu dikasih uang sebesar Rp 125 ribu," sebutnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR