GridOto.com - Achmad Hilmi Hamdani seorang pengojek online, tidak pernah menyangka jika dirinya bakal diadili bahkan didakwa masuk penjara.
Ia sebelumnya mengalami kecelakaan setelah ditabrak oknum marinir, Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang.
Achmad Hilmi Hamdani merupakan ayah dari 3 anak ini merupakan korban kecelakaan tabrakan motor dengan motor.
Namun, ternyata Achmad didakwa meski telah ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge) itu.
(Baca Juga : Kondisi Terkini Driver Ojek Online yang Terlindas Ban Truk)
Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia.
Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan satu profesi.
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR