GridOto.com - Sebanyak lebih dari 1.500 surat tilang telah dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya ke pelanggar electronic law ecforcement (ETLE) di Jakarta.
Penilangan ini terhitung sejak kali pertama ETLE diterapkan, yakni pada 1 November 2018 silam.
Bersamaan dengan dikirimkannya 1.500 surat itu, setidaknya sudah ada 800 STNK yang diblokir.
"Kenapa diblokir karena mereka melanggar, ter-capture dan tidak ada konfirmasi, tidak ada respon," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, dikutip dari Kompas.com.
(Baca Juga : Begini Proses dalam Tilang Elektronik Sebelum Polisi Blokir STNK)
Dalam pemberian surat tilang itu, ada tenggang waktu hingga pelanggar menindaklanjuti pelanggarannya.
"Butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari, dan sampai 7 hari menunggu respon," ujarnya.
Apabila pelanggar tidak memenuhi tanggung jawabnya, STNK pelanggar diblokir.
Selain itu, pemblokiran juga dilakukan pada pelanggar yang mengonfirmasi pelanggarannya, tetapi tidak membayar denda.
(Baca Juga : Sebentar Lagi Kendaraan Non-Pelat B Juga Bisa Kena Tilang ETLE di Jakarta)
Akibatnya, pelanggar tidak bisa mengesahkan STNK di kantor samsat setempat untuk membayar pajak.
"Untuk membuka blokirnya mereka harus membayar denda tilang itu, baru bisa dibuka," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.500 Surat Tilang Sudah Dikirim ke Pelanggar ETLE"
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR