Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Tips Jitu Dirlantas Polda Metro Agar Terhindar dari Tilang Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 21 Januari 2019 | 12:30 WIB
Ilustrasi tilang
Tribun Video
Ilustrasi tilang

GridOto.com - Bagi pengendara yang masih suka tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak gunakan helm, surat - surat kendaraan tidak lengkap, dan melawan arus pasti tidak akan senang dengan kehadiran polisi.

Jelas yang dilakukan pihak kepolisian ini, untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf telah merangkum beberapa tips untuk para pengendara agar tidak terkena tilang.

"Yang pertama adalah siap diri itu sebelum berangkat perlu mempersiapkan dirinya apakah itu capek, ngantuk kalau memang enggak siap jangan," kata Kombes Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (20/1/2019).

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

"Kedua, siap administrasi, jadi SIM dan STNK-nya sudah siap belum, Ketiga, siap kendaraan. Kendaraannya layak enggak, lampunya hidup enggak. Spionya ada enggak, atau ditakutkan banya kempes. Keempat siap tertib berlalu lintas," sambungnya.

Menurut dia, setiap jalan yang dilewati pasti ada aturan bahwa jalan tersebut tidak boleh asal masuk.

Nah, bagi Anda yang tak ingin terkena tilang dari petugas polisi, ada baiknya mengikuti beberapa tips.

Ada pun tips tambahan wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:

(Baca Juga : 55 Persen Kecelakaan Didominasi Kaum Millennial, Ini yang Akan Dilakukan Polisi)

1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku.

2. Jangan melawan arus.

3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara.
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari.
7. Taati lampu merah dan marka jalan.
8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang.
9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.

Bagaimana, menurut Anda? 

Yuk mulai dari sekarang patuhi peraturan dalam berkendara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jujur, Pemadam Kebakaran Masih Belajar Cara Jinakan Api di Baterai Mobil Listrik

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa