Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Menghitung Jarak Antar Kendaraan Dalam Satuan Waktu

Taufiq JF Putra - Senin, 21 Januari 2019 | 09:44 WIB
Melakukan manuver menyalip di Ekspedisi Tol Trans Jawa
Radityo Herdianto/GridOto.com
Melakukan manuver menyalip di Ekspedisi Tol Trans Jawa

GridOto.com - Jarak aman antar kendaraan adalah 2-3 detik, baik jarak dengan kendaraan di depan atupun di belakang.

Hal tersebut berdasarkan teori Defensive Driving secara umum dan standar aturan yang dikeluarkan Society of Automotive Engiineering (SAE), seperti yang diungkapkan Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC).

Ia mengatakan mengukur jarak antar kendaraan lebih baik menggunakan satuan waktu (detik) dari pada satuan metrik.

Lantas, bagaimana cara mengukur jarak antar kendaraan dalam satuan waktu?

(Baca Juga : Jaga Jarak Antarkendaraan dengan Satuan Waktu, Bukan Satuan Metrik)

Menurut Bintarto, tentukan tolok ukur statis jauh di depan yang nantinya akan dilewati oleh kendaraan di depan kita.

"Hal itu dapat berupa tiang listrik di pinggir jalan, patokan Km jalan dan sebagainya," ujar Bintarto kepada GridOto.com.

Setelah kita tentukan tolok ukur dan saat kendaraan di depan melewatinya, mulai lakukan perhitungan.

"Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut seribu dan satu, seribu dan dua, seribu dan tiga sampai saat kendaraan kita tepat melewati tolok ukur tadi," jelasnya.

(Baca Juga : Kenapa Masih Banyak Pengendara Enggak Respon Saat Ditilang E-TLE?)

"Artinya bahwa jarak yang sebelumnya kita berikan sebesar 3 detik tadi sudah tepat, sehingga tidak perlu memikirkan jarak metrik aktualnya lagi," sambungnya.

Ia juga mengungkapkan kenapa cara penyebutan detiknya dengan 'seribu dan satu, seribu dan dua, dan seterusnya'.

"Hal itu agar didapatkan hasil yg lebih akurat, mengurangi kesalahan paralaks yang mungkin kita lakukan," ungkapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

November 2024 Full Ampunan, 10 Provinsi Ini Manjakan Penunggak Pajak Kendaraan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa