Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gubernur Anies Batasi Bisnis Cucian Mobil di Jakarta, Ini Kata LHK

M. Adam Samudra - Sabtu, 19 Januari 2019 | 17:13 WIB
Ilustrasi tempat pencucian mobil di kawasan Tambun Bekasi
Adam
Ilustrasi tempat pencucian mobil di kawasan Tambun Bekasi

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengatur bisnis pencucian mobil, terkait dengan limbah yang dihasilkan usaha pencucian mobil yang semakin banyak.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) M.R Karliansyah memberi tanggapannya.

Menurut dia, yang terpenting adalah semua usaha atau kegiatan, termasuk usaha jasa cuci mobil dan motor tidak membuang air limbahnya langsung ke badan air (sungai).

Karena  lingkungan itu milik publik atau milik orang banyak.

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

"Jangan kotori atau cemari air sungai milik publik, karena orang lain juga punya hak untuk mendapatkan air yang bersih dan sehat," kata Karliansyah kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).

"Kalau ada usaha atau kegiatan yang mencemari atau merusak lingkungan itu sama artinya mengambil hak orang lain," sambungnya.

Menurut Karliansyah, semua usaha atau kegiatan harus beroperasi secara ramah lingkungan.

"Olah dulu air limbahnya baru diizinkan untuk dibuang ke lingkungan," tutupnya.

(Baca Juga : Mantap, Yamaha RX King Tampil Beda Pakai Bodi Nyentrik)

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku, salah satu limbah yang mengkhawatirkan adalah berasal dari usaha laundry dan cuci mobil. 

"Kami di Jakarta akan mengatur juga di mana saja yang boleh melakukan usaha cuci mobil, tempat laundry dan pengolahan air limbah. Hasil pencucian mobil dan laundry akan kita lakukan secara massal," tutur Anies beberapa waktu lalu.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa