GridOto.com - Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memblokir sejumlah 800 STNK.
Hal tersebut dikarenakan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut tidak membayarkan denda tilang elektronik.
Sistem tilang elektronik ini diterapkan Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sejak November 2018.
Lantas, bagaimanakah tahapan hingga STNK pelanggar tilang elektronik akhirnya diblokir oleh polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.
(Baca Juga : Tegas! Polisi Blokir 800 STNK Karena Enggak Bayar Tilang Elektronik)
Pelanggaran ditangkap lewat rekaman gambar atau video dari CCTV yang lalu otomatis terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki.
"Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya,” ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR