GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir sebanyak 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.
Hal tersebut karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
(Baca Juga : Pelat Nomor Non B Melanggar ETLE, Gimana Penindakannya?)
Dikutip GridOto.com dari Kompas.com, sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.
Dirlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kamera terkait perluasan ETLE di Ibu Kota.
"Ada 81 kamera dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (lokasi kameranya) itu," ujar Yusuf.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan pada November 2018.
Saat ini sistem tilang ETLE hanya bisa diterapkan terhadap kendaraan pelat B.
(Baca Juga : Sebulan Penerapan ETLE, Polda Telah Blokir 193 Kendaraan)
Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE rencananya diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B.
Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR