GridOto.com - Terkait dengan adanya pelarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI membawa kendaran pribadi ke kantor ternyata berdampak besar bagi tukang parkir.
Sebelumnya, muncul aturan yang berisi larangan bagi PNS DKI untuk memparkirkan kendaraan pribadi mereka di area Balai Kota dan juga Gedung DPRD.
Bahkan parkir bawah tanah Gedung DPRD juga tak lagi diperbolehkan PNS DKI.
Lapangan parkir IRTI Monas yang biasanya jadi langganan pun kini sudah dicabut tarif khusus PNS sejak Selasa (15/1/2019).
(Baca Juga : Honda Rajai Penjualan Motor di Jakarta - Tangerang, Skutik Mendominasi)
Hal tersebut dilakukan sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta PNS DKI untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan memanfaatkan fasilitas naik bus Transjakarta gratis.
Maka mau tak mau kini para PNS DKI harus mencari lahan parkiran baru.
Salah satunya terletak di sebuah lahan kosong sebelah SDN 01/03 Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Seorang juru parkir (jukir) bernama Wawan, mengaku bahwa pendapatannya melejit sejak dua hari terakhir.
(Baca Juga : Komparasi Mesin Avanza Xenia Baru vs Xpander dan Ertiga, Siapa Paling Bertenaga?)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR