Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisa Bikin Konsumen Rugi Hingga Miliaran, Kemendag Segel SPBU di Medan

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 16 Januari 2019 | 14:42 WIB
ILUSTRASI Penyegelan SPBU | SPBU Jalan Kiaracondong Bandung disidak Kementerian Perdagangan, (19/10/2018)
Tribun Jabar/Theofilus Richard
ILUSTRASI Penyegelan SPBU | SPBU Jalan Kiaracondong Bandung disidak Kementerian Perdagangan, (19/10/2018)

GridOto.com - Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Jalan Ringroad-Gagak Hitam, Kota Medan disegel petugas pada Selasa (15/1/2019).

Petugas pengawas SPBU dari Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan menyegel lima dari enam nozzle yang ada di SPBU tersebut.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto saat penyegelan mengatakan, SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran.

"Petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada unit metrologi legal," kata Veri Anggriono Sutiarto, Selasa  (15/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

(Baca Juga : Komparasi Mesin Avanza Xenia Baru vs Xpander dan Ertiga, Siapa Paling Bertenaga?)

Menurut dia, SPBU itu mengoperasikan nozzle pengisi BBM jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai 0,83 persen.

Kalau diasumsikan, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Padahal menurut standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, pihak SPBU harus memastikan seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen, pengusaha SPBU wajib melapor ke unit metrologi legal setempat untuk dilakukan tera ulang. Kemendag akan melakukan penyegelan sampai proses hukum selesai," tegas Veri.

Atas perbuatannya, pemilik SPBU terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 25 huruf e tentang Metrologi Legal (UUML) yang berbunyi:

  • Pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur yang dinilai penyimpangannya melebihi toleransi yang ditetapkan. Sanksinya berupa denda Rp 1 juta dan atau kurungan selama setahun.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tegaskan Tetap Lanjut Balapan, Nasib KTM di MotoGP Masih Diragukan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa