GridOto.com - Minimnya lahan parkir memang menjadi masalah di kota-kota besar, seperti yang terjadi di Kota Medan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) non eselon dan Pegawai Harian Lepas (PHL) lingkungan sekretariat Pemko membawa mobil saat ke bekerja.
Kabag Umum Muhammad Andi Syahputra mengatakan, adanya pelarangan tersebut karena saat ini tempat parkir di Kantor Wali Kota sudah tidak cukup lagi menampung kendaraan bermotor.
Untuk itu, ASN non eselon maupun pegawai harian lepas (PHL) tidak diperbolehkan membawa mobil saat bekerja.
(Baca Juga : Libur Panjang Berakhir, Kendaraan yang Lewat Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Capai Ratusan Ribu)
"Yang boleh membawa mobil hanya pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. Khusus untuk eselon IV, hanya sebagian saja yang diperkenankan membawa mobil. Sebagian lagi bersama staf dan PHL diminta menggunakan sepeda motor atau transportasi umum," katanya, Senin (14/1/2019).
Ia mengungkapkan, selama ini tempat parkir di Kantor Wali Kota selalu dipenuhi dan disesaki oleh parkir mobil staf maupun PHL.
Alhasil, ketika ada tamu datang sulit mencari tempat untuk memarkirkan kenderaannya.
"Memang sudah tidak cukup lagi tempat parkir, makanya pegawai dibatasi untuk menggunakan kendaraan roda empat," ungkapnya.
Guna mendukung hal tersebut, Andi mengatakan, begitu pembatasan membawa mobil diberlakukan pekan depan, mulai diberlakukanlah palang parkir untuk masuk dan keluar Balai Kota.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR