GridOto.com - Sepeda Listrik memang masih rancu tentang legalitas surat-surat kendaraanya.
Jika kalian memiliki sepeda listrik tapi dimotori oleh penggerak mesin yang mendapatkan tenaga dari listrik, kalian harus melegalitaskan kendaraan tersebut.
Karena jika kalian gunakan di jalan raya, walupun dengan menggunakan helm, kalian bisa saja ditilang karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin.
(Baca Juga : Bagaimana Sih Dengan Legalitas Sepeda Motor Listrik MIGO Ebike?)
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis.
Lalu apa saja syarat yang harus dimiliki kendaraan jika ingin mendapatkan legalitas?
Kendaraan memiliki motor penggerak, walaupun terdapat pedal sepeda, kalau di kayuh memberikan tenaga kepada motor, lalu motornya yang mengendalikan dan yang bekerja motornya, itu disebut kendaraan bermotor.
Motor penggerak yang dimaksud terdapat dalam Pasal 12 PP No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, yang meliputi motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
(Baca Juga : Harga dan Spesifikasi Motor Listrik Harley-Davidson LiveWire Diumbar, Akselerasinya Gila!)
Terdapat sistem penerus daya, roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu, dan alat pemantul cahaya.
Sistem penerus daya yang dimaksud terdapat dalam Pasal 15 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan, yang meliputi sistem otomati, manual, dan kombinasi otomatis dan manual.
"Namanya kendaraan bermotor itu semua kendaraan yang ada motornya yang ada mesinya itu sudah di berlakukan di peraturan kendaraan bermotor" ujar AKBP Harry Sulistiadi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Ada yang sumber tenaganya bahan bakar ada minyak, solar, bensin, dan ada pula yang sumber tenaganya listrik, listrik itu pun bermacam macam, ada baterai, tenaga surya, dan bisa juga dengan cara dikayuh." tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR