GridOtocom- Buat pemotor atau bikers, berkendara di jalan raya menggunakan motor sebagai kendaraan utama sudah jadi aktivitas sehari-hari.
Namun, masih banyak yang belum tahu kalau 70 persen kecelakaan di jalan raya terjadi karena kesalahaan saat menyalip.
Makanya buat para pemotor perlu mengingat 2 poin berikut ini sebelum menyalip pengguna jalan lain.
Dari Jusri Pulubuhu, Chief Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) yang memberikan kedua poin ini.
1. Jangan menyalip di tempat yang dilarang
Pertama, Jusri menjelaskan kita tidak boleh menyalip kendaraan lain, di tempat yang dilarang.
"Seperti garis solid (tidak putus), tanjakan, turunan, depan sekolah, persimpangan, jembatan, zebra cross," jelas Jusri.
Hindari menyalip di tempat itu, karena selain dilarang, resiko menabrak pengguna jalan raya lain juga besar, semisal orang menyeberang.
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR