GridOto.com - Sebuah video berhasil merekam kejadian yang diduga merupakan sebuah razia lalu lintas tidak resmi.
Pada rekaman video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Eva Channel Indigo pada Jumat (11/1/2019) tersebut, tampak oknum polisi kebingungan saat sedang razia.
Pasalnya, ketika petugas dimintai surat tugas oleh salah seorang pengendara, anggota Polantas tersebut tak bisa menunjukkannya.
Kemudian oknum polisi tersebut berbalik arah dan mencabut plang razia yang sebelumnya dipasang pada tepi jalan.
"Eh, kok pergi bapak? Bapak mau ke mana? Surat izin bapak mana kalau memang memiliki izin," ujar seorang pria perekam video.
(Baca Juga : Mantap! Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik Terpancang di Morowali)
Namun oknum polisi tersebut tetap tak menghiraukan perekam dan kemudian menaruh plang razia ke bak pikap mobil polisi.
"Dia malu-malu ya, jangan seperti ini lah," cecar perekam video kepada oknum polisi tersebut.
Kemudian polisi tersebut meninggalkan lokasi razia dengan memakai sepeda motornya, sedangkan yang satunya lagi pergi dengan mengendarai mobil polisi tadi.
Dalam video juga tampak seorang wanita dan cucunya yang ditilang oleh oknum polisi tersebut.
Disebutkan bahwa wanita tersebut diberi surat tilang berwarna biru.
(Baca Juga : Gara-gara Komponen Kecil dan Murah Ini CVT Bisa Berisik dan Bergetar)
"Bapak satlantas ini ditanyak surat izin merazia tak ada, langsung cabut angkat plang razia, tapi menilang sebuah kereta yang plat merah, yang dikendarai ibuk2 dan cucunya lalu dikasih kertas yang warna biru, bukan kah kalau kita ditilang dikasih kertas yang warnaimerah pak?? tu uang tilang mau masuk kas negara apa mau masuk kantong bapak,,?? Rabu 15:57wib," begitu keterangan dalam unggahan tersebut.
Dijelaskan di undang-undang, surat tilang warna biru diberikan untuk pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk.
Jika pelanggar meminta blangko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
(Baca Juga : Mau Tahu Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Freego? Tonton Video Ini! )
Tidak diketahui pasti di mana lokasi peristiwa tersebut terjadi.
Namun dalam video terdengar kalau perekam menyebutkan bahwa oknum polisi tersebut berasal dari salah satu Polsek di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Hingga berita ini naik belum ada keterangan dari pihak terkait perihal video viral yang melibatkan oknum polisi tersebut.
Berikut video lengkapnya yang diunggah melalui Tribunwon Official.
Artikel serupa sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul “Oknum Polisi Kocar-Kacir, Ditanya Surat Razia, Kabur Angkat Plang”.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Otomotifnet |
KOMENTAR