Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobos Palang Rel, Pemotor Ini Nyaris Tersambar Kereta, Mari Pahami Aturannya!

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 11 Januari 2019 | 14:21 WIB
Pengendara motor nyaris tertabrak kereta api
Instagram/@jakarta.terkini
Pengendara motor nyaris tertabrak kereta api

GridOto.com - Masih banyak pengendara motor yang nekat menerobos palang rel kereta api, karena tidak sabar menunggu kereta lewat.

Seperti kejadian satu ini dalam video unggahan akun Instagram @jakarta.terkini.

Terlihat dalam video CCTV merekam aktivitas di sebuah perlintasan kereta api.

(Baca Juga : Cara Aman Riding Melintasi Rel Kereta Api, Kuncinya Jangan Panik)

Terlihat sudah banyak kendaraan berhenti lantaran sinyal kereta akan melintas sudah berbunyi.

Tak lama kereta melintas dari rel sebelah kanan dalam video tersebut.

Sesaat kereta selesai melintas, tiba-tiba ada pengendara motor berboncengan menerobos perlintasan.

Padahal sinyal perlintasan masih berbunyi dan benar saja ada kereta selanjutnya dari arah berlawanan yang melintas.

(Baca Juga : Ngilu Lihatnya, Video Detik-detik Emak-emak Tabrak Palang Rel Kereta Sampai Ke Rel )

Untung saja pengendara motor tersebut langsung berhenti sesaat kereta datang yang juga coba diadang oleh petugas yang berjaga.

Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila masyarakat melanggarnya, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Untuk itu kita harus menaati peraturan agar tidak membahayakan diri kita dan orang lain.

Simak video lengkapnya di bawah ini.

Editor : Fendi
Sumber : Instagram/@jakarta.terkini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

PPN Naik Jadi 12 Persen, Suzuki Lakukan Ini Demi Gaet Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa