GridOto.com - Pemerintah mendukung kegiatan angkutan online dengan memberikan landasan hukum Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 tahun 2018.
”Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
"Oleh karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan terhadap kegiatan daring ini karena memberikan kemanfaatan yang luar biasa pada masyarakat,” sambungnya.
Menurut Menhub, angkutan online dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
(Baca Juga : Prediksi Kemenhub dan Jasa Marga Terkait Arus Balik Libur Tahun Baru)
“Ini (angkutan online) tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi memberikan bagian dari penghidupan masyarakat. Selain itu omset UKM pun naik drastis sekitar 30-40% dengan adanya daring,” jelas Menhub.
Lebih lanjut, ia menjelaskan akan mengusung konsep angkutan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal.
“Kemenhub nantinya juga akan melaksanakan proses perizinan angkutan daring (online) secara online yang diharapkan dapat mempermudah dan menguntungkan pengusaha dalam melakukan pengurusan perizinan," paparnya.
Selain itu, PM 118 Tahun 2018 ini juga mengatur terkait tarif serta suspend terhadap pengemudi.
(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)
"Contoh terkait tarif, tarif harus fair (seimbang). Satu sisi pengemudi harus mendapatkan tarif yang baik tetapi jangan mahal," tuturnya.
"Suspend terhadap pengemudi itu harus dilakukan kalau ada pengemudi nakal tetapi harus melalui peringatan serta pemberitahuan. Tidak seenaknya main suspend,” tegas dia.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR