Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapolda Ditabrak Driver Ojol, Dirlantas Sumsel Susun MoU dengan Grab

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 8 Januari 2019 | 07:00 WIB
Ilustrasi pengendara Grab Bike masuk kedalam got.
@IG Grab Bike
Ilustrasi pengendara Grab Bike masuk kedalam got.

GridOto.com - Direktorat lalu Lintas Polda Sumatera Selatan berencana membuat nota kesepakatan dengan atau memorandum of understanding (MoU) Grab.

Hal ini berkaitan dengan insiden Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang menjadi korban tabrak lari pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Saat itu Zulkarnain sedang bersepeda di jalan KS Tubun, Palembang yang kemudian ditabrak oleh salah seorang driver ojol mitra Grab bernama Yongki Sagita (54).

Saat kejadian, jenderal bintang dua itu ditinggalkan begitu saja usai tertabrak Yongki ketika sedang berkendara.

(Baca Juga : Sempat Dicela, 98% Skutik Jepang di Indonesia Sekarang Lampunya 'Bego')

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat disambangi oleh para pejabat tinggi di Polda Sumsel, usai menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang, Senin (7/1/2019). Jenderal bintang dua ini sebelumnya menjadi korban tabrak lari oleh ojek online
Kompas.com/Aji YK Putra
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat disambangi oleh para pejabat tinggi di Polda Sumsel, usai menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Palembang, Senin (7/1/2019). Jenderal bintang dua ini sebelumnya menjadi korban tabrak lari oleh ojek online

Kesepakatannya yang mereka susun berupa demerit point system, yakni jika terjadi pelanggaran oleh para pengemudi, pihak kepolisian akan melapor langsung kepada manajemen sehingga mitra mereka bisa dikenai sanksi.

"Sanksi ini akan sesuai dengan tingkat kesalahan dari pengemudi, setiap pelanggaran yang dilakukan poinnya akan dikurangi bahkan bisa dikenakan suspen," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Senin (7/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga, ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Begitu juga dengan pelanggaran yang dilakukan para ojek online," jelas Taslim.

Menurut Taslim, kasus Yongki saat ini telah dihentikan setelah pelaku dimaafkan kapolda Sumsel. "Pesan kapolda, jangan ditahan, sepeda motornya dikembalikan. Mungkin, pelakunya lelah dan banyak pikiran. Karena itu, kami harus melaksanakan perintah dari kapolda," kata dia.

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Inilah Cara Efektif Menghilangkan Baret-baret Halus di Cat Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa