GridOto.com - Demo yang menuntut kesejahteraan pengemudi ojek online membuat Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi turun tangan.
Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemerintah dalam waktu dekat segera membuat aturan untuk ojek online.
Hal ini disampaikan Budi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara.
Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen tadi, kami akan memberikan satu aturan bagi pengendara ojek online," ujarnya di Depok, Sabtu (5/1/2019).
(Baca Juga : Enggak Hanya Taksi Online, Akan Ada Aturan Baru Juga Buat Ojek Online)
Menurut mantan Direktur Utama AP II itu, pada dasarnya regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.
Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online.
"Itu yang harus diatur," kata dia.
(Baca Juga : Menarik, Proban Berikan Potongan Harga untuk Pengemudi Ojek Online)
Adapun hingga saat ini ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.
Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.
Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.
Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak.
Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menhub: Aturan Ojek Online Mencakup Kepastian Pendapatan Pengemudi
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas |
KOMENTAR