GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan, nantinya akan ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut.
"Sementara lagi kami bahas, jadi kami sedang menyusun draf rancangan untuk ojek online yang mendasari kepada Undang-undang nomor 30 tahun 2014 Pasal Nomor 12," kata Dirjen Budi kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
(Baca Juga : Ojol Jarang Berikan Masker dan Penutup Kepala? Ini Alasannya)
"Itu kan ada semacam tindakan diskresi dari Menteri sepanjang memang sudah ada kegiatan tapi kok belum ada aturan. Ini akan jadi referensi kami untuk menyusun rancangan peraturan Menteri terhadap ojek online," bebernya.
"Ada tiga hal yang sementara yang akan kami normakan. Tiga hal itu menyangkut masalah tarif, suspend dan keselamatan bagi pengemudi dan juga bagi penumpangnya," lanjutnya.
Saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin.
Ditargetkan aturan dapat selesai di bulan Maret ini.
(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)
"Kalau pak Menteri sampaikan ke saya targetnya adalah pada bulan Maret. Tapikan nanti ada aturan peralihan supaya tidak mengganggu proses demokrasi nasional menyangkut pemilu," tegasnya.
"Tapi untuk menyusun itu saya hari Selasa (8/1/2019) akan konsolidasi nasional beberapa aplikasi untuk menunjuk beberapa perwakilan mereka untuk duduk bersama pemerintah untuk menyusun draf tersebut," sambungnya.
"Kemudian pada Rabu (9/1/2018) saya akan mengadakan seminar nasional terkait peluang bisnis dari ojek online," tukasnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR