Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Ganjil-Genap Bisa Dihentikan Apabila Warga Jakarta Lakukan Ini

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 3 Januari 2019 | 21:40 WIB
Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus
Naufal Shafly/GridOto.com
Plang Ganjil-Genap di Perempatan Lebak Bulus

GridOto.com - Penerapan sistem ganjiil-genap yang kini berlaku pada beberapa kawasan di Jakarta bisa saja dihentikan.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko, yang mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tak akan diterapkan selamanya.

Sigit menyebut bahwa sistem ganjil-genap akan dihapus apabila masyarakat sudah beralih memakai angkutan umum.

"Ini kalau sudah menjadi gaya hidup ya, yang namanya pembatasan kendaraan tidak perlu lagi diterapkan.

Kita mengacu kepada dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) itu bagaimana kita meningkatkan angkutan umum sampai 60 persen masyarakat menggunakannya," kata Sigit, Kamis (3/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

(Baca Juga : 50 Tahun Michael Schumacher, Mercedes Memuji Icon Tim F1 Ferrari Itu)

Sementara itu, berdasar data Dinas Perhubungan, saat ini baru 25,3 persen warga Jakarta yang menggunakan angkutan umum.

Sigit juga mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi dibutuhkan untuk menjaga lalu lintas dari kesemrawutan.

Namun ia juga memastikan bahwa sistem ganjil-genap tak akan diterapkan apabila kebutuhan masyarakat atas angkutan massal sudah terpenuhi.

Sebab menurut dia, kebijakan yang sifatnya membatasi dapat membebani masyarakat.

"Apalagi di 2019 kan LRT, MRT beroperasi. Jangan dilihat semata-mata hanya kita melakukan pembatasan kendaraan. Jadi kita lihat bahwa ini menyediakan layanan bagi masyarakat," ujar Sigit.

(Baca Juga : Daftar Mobil Toyota yang Punya Tampang Mirip Avanza Baru)

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, Sigit mengatakan tiap tiga bulan sekali ada evaluasi kebijakan ganjil-genap.

Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan ganjil-genap efektif meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

"Artinya ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan bisa disesuaikan," kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas mengatur mengenai perpanjangan sistem ganjil-genap mulai 2 Januari 2019.

Namun Pergub tersebut tidak menjelaskan mengenai batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap Diterapkan Sampai 60 Persen Warga Jakarta Beralih ke Angkutan Umum".

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Khusus yang Beli di GJAW 2024, Nissan Kasih Promo Ini Buat Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa