GridOto.com - Penerapan sistem ganjiil-genap yang kini berlaku pada beberapa kawasan di Jakarta bisa saja dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko, yang mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap tak akan diterapkan selamanya.
Sigit menyebut bahwa sistem ganjil-genap akan dihapus apabila masyarakat sudah beralih memakai angkutan umum.
"Ini kalau sudah menjadi gaya hidup ya, yang namanya pembatasan kendaraan tidak perlu lagi diterapkan.
Kita mengacu kepada dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) itu bagaimana kita meningkatkan angkutan umum sampai 60 persen masyarakat menggunakannya," kata Sigit, Kamis (3/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
(Baca Juga : 50 Tahun Michael Schumacher, Mercedes Memuji Icon Tim F1 Ferrari Itu)
Sementara itu, berdasar data Dinas Perhubungan, saat ini baru 25,3 persen warga Jakarta yang menggunakan angkutan umum.
Sigit juga mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi dibutuhkan untuk menjaga lalu lintas dari kesemrawutan.
Namun ia juga memastikan bahwa sistem ganjil-genap tak akan diterapkan apabila kebutuhan masyarakat atas angkutan massal sudah terpenuhi.
Sebab menurut dia, kebijakan yang sifatnya membatasi dapat membebani masyarakat.
"Apalagi di 2019 kan LRT, MRT beroperasi. Jangan dilihat semata-mata hanya kita melakukan pembatasan kendaraan. Jadi kita lihat bahwa ini menyediakan layanan bagi masyarakat," ujar Sigit.
(Baca Juga : Daftar Mobil Toyota yang Punya Tampang Mirip Avanza Baru)
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, Sigit mengatakan tiap tiga bulan sekali ada evaluasi kebijakan ganjil-genap.
Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan ganjil-genap efektif meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.
"Artinya ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan bisa disesuaikan," kata dia.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas mengatur mengenai perpanjangan sistem ganjil-genap mulai 2 Januari 2019.
Namun Pergub tersebut tidak menjelaskan mengenai batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil-Genap Diterapkan Sampai 60 Persen Warga Jakarta Beralih ke Angkutan Umum".
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR