GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat, proses balik nama saat menjual kendaraan dianggap hal yang merepotkan.
Biasanya proses balik nama menunggu saat pembayaran pajak tahunan ataupun saat pajak lima tahunan.
Padahal proses balik nama atau pemblokiran nama serta alamat yang tertera di STNK merupakan hal yang seharusnya segera dilakukan apabila menjual kendaraan.
Langkah ini sangat penting, karena selain menghindari pajak progresif juga untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
Contohnya seperti yang dialami oleh seorang rekan penulis, ia membeli sebuah kendaraan namun tak segera melakukan balik nama.
(Baca Juga : 93 Sudah Usang, Kini Marc Marquez Pakai Nomor Start 1 Untuk Musim 2019)
Kebetulan selang beberapa waktu, sang pemilik kendaraan sebelumnya telah meninggal, sehingga proses perpanjangan pajak ataupun balik nama menjadi sulit.
Selain itu juga dengan adanya perkembangan teknologi, kita sistem tilang di beberapa kota di Indonesia sudah memakai sistem elektronik.
Andaikata Anda menjual kendaraan dan tidak segera melakukan pemblokiran, maka bisa saja Anda ikut menanggung denda tilang atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru kendaraan Anda.
Soal denda progresif juga bisa menimpa Anda yang tidak segera melakukan proses balik nama atau pemblokiran saat menjual kendaraan.
(Baca Juga : Sering Dianggap Sepele, Ini Pentingnya Membuat Manajemen Perjalanan)
Dengan nama dan alamat Anda yang masih tercantum di STNK kendaraan yang sudah dibeli orang lain, maka ketika Anda membeli kendaraan baru akan dikenakan tarif pajak progresif.
Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan yang tercatat dengan nama atau alamat Anda masih termasuk dengan kendaraan yang dijual tadi.
Proses balik nama atau pemblokiran nama serta alamat di STNK kendaraan yang dijual, sudah menjadi sebuah keharusan.
Dikutip dari Kompas.com, dijelaskan oleh Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, banyak penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta ketika ditelusuri alamatnya ternyata bukan pemilik mobil.
(Baca Juga : Meski Cantiknya Kebangetan, Ternyata Polwan Dilarang Dandan Semaunya. Gini Aturannya)
"Jadi sebaiknya langsung blokir saja. Setelah diblokir, pemilik baru kendaraan itu ketika bayar pajak harus sekalian balik nama karena kalau diblokir otomatis tidak bisa aktif lagi," kata Sumardji, Rabu (26/12/2018) malam.
Untuk pengurusannya, menurut Sumadji pemilik mobil atau motor bersangkutan cukup datang ke samsat dengan membawa surat pernyataan bahwa kendaraan itu sudah dijual dan minta untuk diblokir.
"Hanya membawa surat itu saja, tidak perlu membawa STNK atau data diri pembeli mobil yang mereka jual itu. Kalau seperti itu, Anda juga bisa bebas dari pajak progresif, banyak keuntungannya," ujar Sumardji.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR